MATA KULIAH
PROFESI KEPENDIDIKAN
DOSEN : AEP,S.Pd
MEMBANDINGKAN TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
MENURUT 2 UNDANG-UNDANG (No. 2/89 dan No 20/03)
1. Tujuan Pendidikan Nasional Menurut UU SISDIKNAS no. 2 Tahun 1989
BAB II Pasal 4
Pendidikan Nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
2. Tujuan Pendidikan Nasional Menurut UU SISDIKNAS
no. 20 tahun 2003
BAB II Pasal 3
Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak , serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepadaTuhanYang MahaEsa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar